Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Pernah mendengar istilah Rahasia Dagang? Ya, itu
adalah salah satu hak yang dilindungi dalam sistem hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia. Selain Rahasia Dagang, ada hak lain yang
dilindungi yaitu Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman.
Ide dasar dari perlindungan terhadap Hak Kekayaan
Intelektual ini adalah dari World Intellectual Property Organization
(WIPO). Hal ini sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam
World Trade Organization (WTO) yang mengharuskan anggotanya melaksanakan
ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPS). Ketentuan tersebut berlaku sejak Indonesia
mengesahkannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization.
Rahasia Dagang, menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang adalah Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sementara itu dalam Black’s Law Dictionary disebutkan:
“A “trade
secret,” as protected from misappropriation, may consist of any formula,
pattern, device of compilation of information which is used in one’s
business, and which gives person an opportunity to obtain an advantage
over competitors who do not know or use it; or, it may be a formula or a
chemical compound, a process of manufacturing, treating or preserving
materials, a pattern for a machine or other device, or a list of
customers.”
Berbeda dengan Merek, Paten dan Desain Industri
yang kepemilikan haknya harus didaftarkan, untuk Rahasia Dagang tidak
terdaftar dan hanya diketahui oleh pemilik haknya. Karena sifatnya yang
rahasia, maka informasi tersebut haruslah terdapat unsur-unsur:
1. Informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui umum
2. Dijaga oleh pemiliknya kerahasiaannya
3. Mempunyai nilai ekonomi
Contoh paling mudah adalah resep Krabby Paty-nya
Tuan Krab dalam serial kartun Spongebob. Bahwa resep adalah resep
masakan yang hanya diketahui oleh Tuan Krab. Oleh pemiliknya, resep
tersebut benar-benar dijaga kerahasiaannya agar tidak setiap orang
mengetahuinya. Dalam praktek, pemilik biasanya melindungi hak milik
Rahasia Dagang berupa perjanjian dengan karyawannya agar tidak
menyebarkan Rahasia Dagang tersebut, bahkan ketika nanti sudah tidak
menjadi karyawan. Dan tentunya informasi tersebut mempunyai nilai
ekonomi.
Contoh lain adalah resep salah satu merek soft
drink ternama, yaitu Coca-cola yang sampai saat ini belum diketahui
umum. Begitu juga dengan sistem operasi Microsoft.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap Rahasia Dagang adalah:
- Sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang yang seharusnya dijaga
- Mengingkari kesepakatan dan atau kewajiban tertulis atau tidak tertulis
- Memperoleh Rahasia Dagang secara melawan hukum (ex: mencuri).
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas,
pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/ atau denda 300 juta
rupiah. Terhadap tindak pidana ini merupakan delik aduan. Artinya jika
korban tidak melaporkan, maka proses hukum tidak berjalan. Sedangkan
upaya hukum lain terhadap pelanggaran Rahasia Dagang tidak diatur dalam
UU Rahasia Dagang.
Kembali ke judul di atas, dalam hal apa Rahasia Dagang tersebut tidak lagi menjadi rahasia?
Berdasarkan pengetahuan saya, baru ada 2 tindak
pidana Rahasia Dagang di Indonesia yang masuk pengadilan dan diputus.
Pertama di Bandung, dan yang kedua di Jakarta. Yang menjadi pertanyaan,
dalam suatu persidangan perkara pidana, yang tujuannya mencari kebenaran
materiil sehinigga Hakim akan menggali informasi yang sebenar-benarnya
dalam persidangan. Salah satunya, sudah pasti informasi rahasia yang
disebut Rahasia Dagang tadi ikut terbuka di persidangan. Sebagaimana
diketahui, persidangan adalah terbuka untuk umum (meskipun dalam
prakteknya dapat dilakukan tertutup atas permintaan para pihak, namun
masih tetap ada pihak lain selain pemilik Rahasia Dagang). Selain itu,
putusan pengadilan dapat diakses dan diminta salinannya oleh umum.
Padahal di dalam putusan tadi termuat informasi-informasi rahasia
tersebut diatas.
Sampai pada tahap tersebut, belum ada sistem hukum
yang dapat melindungi pemilik hak Rahasia Dagang. Mungkin hal itu
menjadi salah satu pertimbangan sangat minimnya perkara Rahasia Dagang
berakhir di meja hijau disamping factor-faktor lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar