Dasar Hukum Perekonomian Nasional
Perekonomian Indonesia saat ini cukup menarik
perhatian banyak kalangan, baik itu dari akademisi, pengusaha, dan
bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan potensi kebangkitan
ekonomi yang akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya sumber daya
alam dan sumber daya manusia selalu menjadi nilai tambah bagi
perkembangan ekonomi di Indonesia. Pada kenyataannya, memang
perkembangan ekonomi di Indonesia sudah berkembang cukup pesat sehingga
wajar jika banyak pengusaha-pengusaha asing melakukan investasi di
Indonesia. Namun selepas dari itu, pemerintah tidak dapat semata-mata
hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada pasar. Ada
batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Konstitusi
Indonesia.
UUD 45 telah mengatur mengenai dasar-dasar
aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang
menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi Indonesia
tidak serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan
ekonomi itu harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari
berbagai lapisan masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus
memberikan dampak positif terhadap koperasi sebagai usaha bersama
masyarakat, bukan malah menghancurkannya karena bermunculan
investasi-investasi asing ke Indonesia. Kemudian ada pasal 33 ayat (2)
UUD 45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada pasal
ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik
Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing
pada cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan
Negara. Negara harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat
keputusan terkait sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi
tersebut. Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat
kesamaan pada ayat sebelumnya bahwa Negara juga harus menguasai, namun
disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat. Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam
Indonesia berada dibawah penguasaan Negara tanpa terkecuali. Pada pasal
33 ayat (4) UUD 45 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi disini adalah terkadung gagasan
bahwa kedaulatan rakyat dibidang ekonomi, dimana sumber-sumber produksi
pada pokoknya juga berada ditangan rakyat yang berdaulat. Jadi rakyat
sepenuhnya berhak atas sumber-sumber daya alam untuk sebesar-sebesarnya
dimanfaatkan bagi kemakmuran mereka sendiri. Potensi kebangkitan ekonomi
sudah sepantasnya juga memperhatikan bahwa perekonomian nasional itu
pada dasarnya diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Selain itu,
terdapat juga prinsip-prinsip yang tidak boleh disimpangi, dan
pemerintah juga harus mengawasi dari penyimpangan-penyimpangan prinsip
yang disebutkan pada Pasal 33 ayat (4) tersebut. Dimana perekonomian itu
harus memiliki prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Dalam mengahadapi potensi akan kebangkitan ekonomi
nasional, sudah sepantasnya pemerintah tetap memperhatikan dasar-dasar
hukum perekonomian nasional Indonesia yang sudah diatur jelas dalam
konstitusi UUD 45 pada pasal 33 diatas. Pemerintah tidak dapat begitu
saja melepas perekonomian nasional kepada pasar. Indonesia adalah Negara
hukum (rechtstaat) maka pemerintah haruslah menjalankan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan roda perekonomian
nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar