A. Keterkaitan antara Hukum dan Ekonomi.
Berbicara mengenai ‘Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia’, mungkin masih banyak dari kita yang belum mengerti apakah Hukum dan Ekonomi memiliki keterkaitan? Jawabannya tentu memiliki keterkaitan, kenapa? Karena di
era yang serba globalisasi ini, perekonomian telah banyak berkembang.
Hal itu dapat dilihat bahwasanya dalam ‘perdagangan’ saja sudah jauh
berkembang.
Bermula dari manusia yang mulai menyadari akan kebutuhan yang dapat lebih mudah didapat dengan cara ‘saling tukar’,
sampai akhirnya mulai mengenal jual-beli dengan cara tradisional dengan
cara ‘saling menukar barang yang kini lebih dikenal dengan istilah ‘barter’,
kemudian berkembang lagi dengan jual-beli dengan alat tukar berupa
uang, hingga seperti saat ini yaitu jual-beli internasional antar
Negara, yang memungkinkan transaksi perdagangan yang lebih ‘luas’ ruang lingkupnya, dan masih terus berkembang hingga saat ini.
Seperti telah kita ketahui, bahwa segala sesuatu di dunia ini apabila semakin ‘luas’ ruang lingkupnya, maka akan semakin rumit pula permasalahan yang mungkin akan dihadapi dalam ‘sesuatu itu’. Oleh karenanya, dibutuhkan pula sesuatu yang dapat meminimalisir permasalahan tersebut, seperti “Hukum” yang dapat mengatur atau member aturan-aturan dalam perekonomian.
Seperti halnya suatu pohon yang semakin tua dan semakin kuat batang
pohonnya, maka semakin banyak pula cabang yang pohon tersebut miliki.
Sama halnya dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang semakin berkembang, maka akan semakin banyak spesifikasi /
spesialisasi suatu bidang, sebagai contoh dapat dilihat bahwa dahulu
kita hanya mengenal seorang Dokter, namun sekarang kita mengenal dengan
lebih ‘spesifik’ lagi, seperti dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah, dokter spesialis hewan, dan lain-lain.
Demikian pula dengan dengan Hukum dan Ekonomi, juga terbagi-bagi dalam bidang yang lebih ‘spesifik’
lagi. Hal tersebut juga mengakibatkan semakin eratnya keterkaitan
antara suatu bidang dengan bidang lainnya, termasuk Hukum dan Ekonomi.
Dikatakan demikian karena dampak dari spesifikasi / spesialisasi
tersebut adalah, bahwasanya suatu bidang tidak mampu lagi berjalan
sendiri, melainkan butuh dorongan atau kombinasi dengan bidang lainnya,
seperti Ekonomi yang tidak bisa berjalan sempurna tanpa pengaruh /
keterkaitan dari Hukum.
Oleh karenanya dapat dikatakan pula sekarang ini tidak ada lagi
kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum, dan sebaliknya tidak
ada lagi kegiatan hukum yang tidak berkaitan dengan kegiatan ekonomi.
B. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Indonesia.
Membahas mengenai ‘Peranan hukum dalam perekonomian di Indonesia’, tidak lepas dari ‘Hukum Ekonomi’ yang mengatur jalannya kegiatan perekonomian. Kemudian apa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘Hukum Ekonomi’ ?
Menurut sumber yang penulis kutip dari blog pribadi yang bernama ‘siti nurlola’, mengenai pengertian hukum ekonomi disebutkan bahwa, Hukum Ekonomi Adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengn yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Sedangkan menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan.
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial.
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Salah satu peranan Hukum dalam perekonomian dapat dilihat dalam
penerapan salah satu fungsi hukum yaitu, untuk menyediakan jalur-jalur
bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya) hal
tersebut merujuk pada pendapat menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, pada
makalah yang ditulis oleh Prof. DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H yang
berjudul Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia.
Seperti yang telah disebutkan dalam paragraph sebelumnya, yaitu
bahwasanya salah satu peranan Hukum dalam perekonomian adalah bagi
pembnagunan ekonomi, dan pembangunan lainnya, seperti pembangunan hukum
maupun sosial budaya. Begitu pula di Indonesia Hukum Ekonomi juga
memiliki peranan dalam pembangunan atau peningkatan perekonomian.
Untuk dapat memaksimalkan peranan Hukum ekonomi terhadap pembangunan
maka perlu pula ditunjang dari sistem Hukum ekonomi yang baik. Menurut
Sumber dari makalah Prof. DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H yang berjudul
Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia, ada 5 hal yang diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi yaitu :
1. Sistem ekonomi yang ideal seperti apakah yang dulu dicita-citakan
oleh pendiri bangsa kita, dan sistem ekonomi nasional seperti apa pula
yang perlu (ideally) dan (secara realistic) dapat kita bangun
dipermulaan abad ke-21 ini? Benarkah bangsa Indonesia menginginkan suatu
sistem ekonomi pasar yang sebebas-bebasnya, ataukah (mengingat
mayoritas bangsa masih hidup dalam era masyarakat agraria dan permulaan
industrialisasi), ekonomi pasar yang kita butuhkan adalah apa yang di
Jerman dikenal sebagai Soziale Markt-wirtschaft atau sistem ekonomi
pasar sosial, sebagaimana telah sejak tahun 1953 (setengah abad)
diterapkan di Jerman? Dan bukan sistem ekonomi pasar dengan persaingan
yang sebebas-bebasnya, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat? Jika
benar, maka kebijaksanaan Hukum Ekonomi dan peraturan, organisasi, serta
manajemen sebagai segmen perekonomian juga sebaiknya tidak terlalu
mengacu kepada kebijaksanaan dan hukum Ekonomi Amerika Serikat, tetapi
sebaiknya lebih bercermin pada teori ekonomi kebijaksanaan dan / atau
Hukum Ekonomi Jerman, misalnya.
2. Hal-hal apa saja yang merupakan ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan
sistem ekonomi Indonesia dewasa ini? Dan dalam hal apa diperlukan
perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi kita yang
dicita-citakan.
3. Hal-hal apa di dalam bidang hukum yang oleh para ahli ekonomi dan
pengusaha dirasakan sebagai penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi.
4. Dan unsur-unsur apa pula di dalam sistem hukum kita yang diharapkan
dapat diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya agar Hukum lebih menunjang
kegiatan ekonomi?
5. Paradigma dan peraturan hukum apa yang harus kita ubah sebagai akibat
globalisasi ekonomi; agar di satu pihak kita dapat bersaing dengan
pelaku ekonomi asing (termasuk dari negara tetangga), tetapi dilain
pihak tetap setia (walaupun dalam bentuk yang lebih modern) pada
cita-cita bangsa dan arahan konstitusi?
Sumber :
1. wartawarga.gunadarma.ac.id – aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
2. siti nurlola – Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi.
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
3. http://www.lfip.org_ Prof. DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H – Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cts=1331396733813&ved=0CC0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.lfip.org%2Fenglish%2Fpdf%2Fbali-seminar%2FUpaya%2520menyusun%2520hukum%2520ekonomi%2520Indonesia%2520-%2520sunaryati%2520hartono.pdf&ei=vnlbT9_GEM_nrAf3hIXxCw&usg=AFQjCNGPbHe811qwWHZ7IfnU73woNRRYgQ&sig2=8Uh-JOMo6baybW6hR8ix8A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar