Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH
Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata
seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala
persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak
yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH
Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan
KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ).
Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti
hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar