Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
ini adalah tugas aspek hukum yang sudah diringkas dari materi yang telah diberikan.
Bab
IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang
timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381
KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara
hapusnya perikatan yaitu :
1. Pembayaran
2.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7.Musnahnya barang yang terutang
8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III
KUH Perdata adalah :
9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
Jadi dalam KUH Perdata ada sepuluh cara yang mengatur tentang
hapusnya perikatan.
1. Pembayaran
Yang
dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan”pembayaran” ialah
pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secarasukarela, artinya tidak
dengan paksaan atau eksekusi. Jadi perkataanpembayaran itu oleh
undang-undang tidak melulu ditujukan padapenyerahan uang saja tetapi
penyerahan tiap barang menurut perjanjian,dinamakan pembayaran. Bahkan
si pekerja yang melakukan pekerjaannyauntuk majikannya dikatakan
”membayar”.
Ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai pembayaran
yaitu :
a)Siapa yang harus melakukan pembayaran.
Perikatan
selain dapat dibayar oleh debitur, juga oleh setiap orang,baik ia
berkepentingan atau tidak. Menurut ketentuan KUH Perdatapasal 1382 ayat 1
bahwa perikatan dapat dibayar oleh yangberkepentingan seperti orang
yang turut berutang atau seorangpenanggung utang dan menurut ayat duanya
bahwa pihak ketiga yangtidak berkepntingan dalam melakukan pembayaran
dapat bertindakatas nama si berutang atau atas nama sendiri. Dalam hal
pembayarandilakukan atas nama si berutang berarti pembayaran dilakukan
oleh siberutang sendiri, sedangkan pembayaran yang dilakukan atas
namasendiri berarti pihak ketigalah yang membayarnya.
Kesimpulannya adalah pihak yang berwajib membayar yaitu :
- Debitur
Pasal 1382 KUH Perdata mengatur tentang orang-orang selain dari
debitur sendiri.
-Mereka yang mempunyai kepentingan, misalnya kawanberutang
(mede schuldenaar) dan seorang penanggung (borg).
-Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja
orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi
utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya
sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur.
b)Syarat untuk debitur yang membayar.
Pada
suatu perjanjian penyerahan hak milik menurut pasal 1384 KUHPerdata
maka agar penyerahan itu sah diperlukan syarat-syarat sebagaiberikut :
-Orang yang membayarkan harus pemilik mutlak dari benda yang
diserahkan.
-Orang yang menyerahkan berkuasa memindahtangankan benda
tersebut.
Apabila
yang menyerahkan bukan pemilik benda yang bersangkutan,maka kedua belah
pihak dapat menyangkal pembayaran tersebut.Pihak yang menyerahkan dapat
menuntut kembali apa yang dibayarkandan kreditur dapat menuntut
penyerahan banda yang benar-benar milikdebitur. Namun demikian walaupun
penyerahan benda dilakukan olehorang yang bukan pemilik, dan bendanya
adalah berwujud uang ataubenda yang sifatnya dapat dihabiskan, maka
terhadap apa yang telahdibayarkan itu tidak dapat dituntun kembali oleh
debitur, apabilakreditur dengan itikad baik telah menghabiskan benda
tersebut (Pasal1384 KUH Perdata).
c)Kepada siapa pembayaran harus dilakukan
Pembayaran menurut ketentuan dalam Pasal 1385 KUH Perdata harus
dilakukan kepada :
- Kreditur.
pertama-tama
adalah kreditur yang berhak untuk menerimaprestasi. Adakalanya prestasi
khusus harus disampaikan atauditujukan kepada kreditur, seperti
pengobatan atau jika hal tersebutdiperjanjikan. Pasal 1387 KUH Perdata
menentukan bahwapembayaran kepada kreditur yang tidak cakap untuk
menerimanyaadalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa
krediturtelah memperoleh manfaat daripada pembayaran tersebut. Jika
reditur
tidak cakap (onbekwaam), maka pembayaran harusdilakukan kepada wakilnya
menurut undang-undang. Dalam hal iatidak mempunyai wakil, debitur dapat
menunda pembayaran,mengingat tdak adanya orang kepada siapa ia dapat
melakukanpembayaran secara sah. Jelas yang dimaksud oleh Pasal 1387
KUHPerdata adalah pembayaran yang berupa melaksanakan suatuperbuatan
hukum, dimana kreditur harus memberikan bantuannya,seperti penyerahan
hak milik. Sebaliknya ketidakcakapan krediturtidak mempunyai pengaruh,
jika debitur tanpa bantuan krediturdapat melaksanakan sendiri
prestasinya.
Jika untuk perbuatan ukum diisyaratkan bantuan kreditur, makaketidakcakapan kreditur mengakibatkan pembayaran dapatdibatalkan.
-Orang yang dikuasakan oleh kreditur.
Pembayaran
debitur kepada kuasa kreditur adalah sah. Debiturdapat memilih apakah
ia akan membayar kepada kreditur ataukepada kuasanya. Jika kreditur
menghendaki agar debiturmembayar kepadanya, maka debitur harus
memenuhinya, demikianjuga jika kreditur menghendaki agar pembayaran
dilakukan kepadakuasanya. Bagaimana halnya, jika debitur membayar
kepadaseseorang yang dianggap selaku kuasa dari kreditur, tetapi
ternyatabukan?
Pembayaran
yang demikian itu adalah sah, jika dari sikap krediturdapat dianggap
bahwa orang tersebut mendapatkan kuasa darikreditur.
-Orang yang dikuasakan oleh hakim atau undang-undang untuk
menerima pembayaran tersebut.
Wewenang
yang diberikan oleh undang-undang untuk menerimapembayaran bagi
kreditur adalah misalnya, curator. Pembayaranyang tidak ditujukan kepada
kreditur atau kuasanya tidak sah, dankarenanya debitur masih
berkewajiban untuk membayar utangnya.
Dalam
tiga hal pembayaran yang tidak ditujukan kepada kredituratau kuasanya
tetap dianggap sah, yaitu : (1) krediturmenyetujuinya, (2) kreditur
endapatkan manfaat, (3) debiturmembayar dengan itikad baik (Pasal 1386
KUH Perdata).
Sekalipun
ketentuan tersebut di atas bersifat umum, akan tetapi tidakberlaku bagi
semua pembayaran yang tidak dilakukan kepada atauditerima oleh kreditur
atau kuasanya. Contohnya, prestasi kepadapihak ketiga atau prestasi
yang berupa untuk tidak berbuat sesuatu atauuntuk melakukan suatu
perbuatan hukum sepihak.
d) Obyek pembayaran
Apa
yang harus dibayar adalah apa yang terutang. Kreditur bolehmenolak jika
ia dibayar dengan prestasi yang lain dari pada yangterutang, sekalipun
nilainya sama atau melebihi nilai piutangnya.Pembayaran sebagian demi
sebagaian dapat ditolak oleh kreditur.Undang-undang membedakan
pembayaran atas :
-Utang barang species.
Debitur
atas suatu barang pasti dan tertentu, dibebaskan jika iamemberikan
barangnya dalam keadaan dimana barang itu beradapada waktu penyerahan,
asal pengurangan barangnya antara saatterjadinya perikatan dan
penyerahan tidak disebabkan olehperbuatan atau kelalaian debitur,
kesalahan atau kelalaian orangyang menjadi tanggungannya, debitur tidak
lalai menyerahkanbarangnya sebelum timbul kekurangan tersebut.
-Utang barang generik.
Debitur atas barang generik tidak harus menyerahkan barang yang
paling baik atau yang paling buruk.
- Utang uang
Uang di sini harus diartikan sebagai alat pembayaran yang sah
19
Pada
asasnya pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan.Apabila di
dalam perjanjian tidak ditentukan ”tempat pembayaran”maka pembayaran
terjadi :
-Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu perjanjian
dibuat apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.
-Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetap
bertempat tinggal di kabupaten tertentu.
-Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediaman
yang tetap.
Bahwa
tempat pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUHPerdata adalah bagi
perikatan untuk menyerahkan sesuatu benda bukanbagi perikatan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
f)Waktu dilakukannya pembayaran
Undang-undang
tidak mengatur mengenai waktu pembayaran danpersetujuanlah yang
menentukannya. Jika waktunya tidak ditentukan,maka pembayaran harus
dilakukan dengan segera setelah perikatanterjadi.
g) Subrogasi
Penggantian
kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanyapembayaran disebut
subrogasi. Atau dengan kata lain subrogasi adalahpenggantian kedudukan
kreditur oleh pihak ketiga. Menurut Pasal1400 KUH Perdata subrogasi
terjadi karena adanya pembayaran olehpihak ketiga kepada kreditur.
Ketentuan ini sebenarnya tidak sesuaidengan terjadinya subrogasi
tersebut dalam Pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata, di mana yang membayar
adalah debitur sekalipun untuk itu iameminjamuang dari pihak ketiga.
Pihak ketiga dapat saja merupakanpihak dalam perikatan, misalnya
sama-sama menjadi debitur dalamperikatan tanggung renteng.
Dengan
terjadinya subrogasi, maka piutang dengan hak-hakaccessoirnya beralih
pada pihak ketiga yang menggantikan kedudukankreditur. menurut Pasal
1403 KUH Perdata subrogasi tidak dapat
mengurangi
hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayarsebagian dari
piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya itu kreditursemula masih dapat
melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hakuntuk didahilukan daripada
pihak ketiga tersebut. Contoh : Amempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada
B dengan jaminan fidusia.Pihak ketiga C membayar sebagian utang A
kepada B yaitu sebesarRp. 8.000.000,- Jika kemudian barang yang
difidusiakan tersebutdijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan mendapatkan
pelunasan lebihdahulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp.
5.000.000,- baruuntuk C.
Subrogasi
dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal1400 KUH
Perdata). Subrogasi karena persetujuan terjadi antarakreditur dengan
pihak ketiga atau debitur dengan pihak ketiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar