Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak)
atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak
lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara
mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta
kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu
pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
• Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara
tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat
harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang
satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas
sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu
ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang
mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan
hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar