Pada awalnya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 pembagian hukum yaitu:
• Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan
hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
• Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada
kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau
Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
• Hukum Perdata dalam arti luas yaitu: Hukum Perdata yang termuat dalam
KUHS / Burgerlijk Wetboek / BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam
KUHD / WvK(Wetboek van Koophandel)
• Hukum Perdata dalam arti sempit yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.Hukum Perdata Nasional: Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
Hukum tentang diri seseorang (pribadi). Hukum Perorangan atau Badan
Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /
kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum
yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan
seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
• Hak seorang pengarang atas karangannya
• Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau
hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja
Hukum Waris (erfrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari
orang yang meninggal dunia kepada orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar