Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa, terutama di
Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum
tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi
pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh
karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya,
dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga
peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat
jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang
mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum
yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi,
dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada
sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang
tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh
bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan:
“Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya
mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan
dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code
Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan
setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis
ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari
Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle)
ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian
besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang
produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas
koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH
Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk
WVK (Wetboek van koophandle).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar