Minggu, 30 Mei 2010

A. PENGANTAR PERBANKAN

1.Sejarah Perbankan

Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya “bangku”
Menurut UU Perbankan no. 10 tahun 1998
Bank
“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak”.
Perbankan
“Segala sesuatu yang menyakut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan untuk proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya”.
Bank Umum
“Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran”.
Bank Perkreditan rakyat (BPR)
“Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalulintas pembayaran”.\
2.Pengantar dan Materi Hak Angket

Usul hak angket atas pengusutan kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan DPR
PUJI Syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat, taufik dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga kita bersama-sama dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan serta memperjuangkan aspirasi rakyat.
Sebagaimana kita ketahui Indonesia kembali diguncang skandal keuangan perbankan. Kali ini skandal perbankan terjadi di Bank Century. Skandal Bank Century berawal dari rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 20-21 November
2008.Hasil rapat memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dengan memberikan suntikan modal hingga Rp6,7 triliun.Kasus ini semakin menarik tatkala akhir Agustus
2009,media massa memberitakan bahwa kasus finansial di bank yang hanya memiliki 60 ribuan nasabah diduga kuat merupakan kasus perampokan kerah putih. Bukan karena krisis global atau kegagalan sistemik.
Namun, sangat disayangkan bahwa ketika kasus ini terjadi yakni November 2008, Gubernur BI saat itu justru mengeluarkan laporan yang menjadi alasan legal untuk menyuntik dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century. Gubernur BI dinilai tidak berani melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada polisi untuk segera ditangkap. Padahal, apa yang dilakukan Robert jelas merupakan tindak kriminal karena melakukan perampokan terhadap banknya sendiri. Robert membuat banyak PT ilegal untuk mengalirkan dana nasabahnya ke sana.
Ikhtisar laporan Komisi Xl dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu, 30 September 2009 atas progress report audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century mengungkapkan banyak kelemahan serius di balik penyelamatan Bank Century yang menelan dana hingga Rp6,7 triliun.
Beberapa poin penting di antaranya
1.Pengawasan Khusus Bank Century
Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor W9/PBI tenang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005. Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataannya baai masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008.
2.Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
Karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
3.Perubahan Peraturan BI soal FPJP
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan, pem berian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, jaminan FPJP yang diperjanjikan
Rp467,99 miliar temyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp187,3 miliar.
4. Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November pukul 19.44 WIB, BI menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Alasannya, CAR per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3.53 persen dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat. Hal ini disebabkan sampai saat ini pemegang saham tak dapat melakukan komitmennya untuk menambah modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil.
Kondisi likuiditas GWM 19 November masih positif Rp134 miliar (1,85 persen). Namun terdapat kewajiban RTGS dan Wiring yang belum diselesaikan oleh Bank Century sebesar Rp401 miliar sehingga GWM rupiah kurang dari 0 persen. Di samping itu kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008 sebesar Rp458 r.-iliar.
Untuk menambah likuiditasnya, BI telah memberikan FPJP sebesar Rp689 miliar namun mengingat penarikan dana nasabah jauh lebih besar, maka FPJP tersebut tidak mampu memperbaiki likuiditas bank. RDG membahas analisis dampak sistemik dari penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal. Analisis tersebut menggunakan kriteria sesuai dengan memorandum of understanding on operation between the financial supervision authority central bank and finance ministry of the European Union, 1 Juni 2008.
5. Posisi Century di Industri Perbankan
Bank Century tidak termasuk penting dalam industri perbankan. Alasannya, dana pihak ketiga bank mencapai 0,8 persen dari total DPK perbankan. Kredit bank juga sebesar 0,42
persen dari total kredit perbankan. Total aset Century terhadap perbankan juga tidak signifikan, hanya sebesar 0,72 persen. Dari sisi kredit, mayoritas diberikan dalam bentuk modal kerja, (76,5 persen) untuk membiayai sektor industri pengolahan, 21,79 persen untuk perdagangan, restoran, hotel, dan jasa keuangan.
Dengan ukuran skala bank kecil, fungsi Bank Century bisa digantikan oleh banyak bank lain sejenis di industri perbankan. Namun Century menghadapi persoalan karena ada transaksi
antarbank yang mencapai 24,2 persen dari total aset Bank Century.
6. Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal
Setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18,19 November 2008, dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008. KSSK melakukan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25-06.00 WIB yang diawali dengan rapat konsultasi KSSK pada 20 November pukul 23.00 WIB sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB. Rapat konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik. Berdasarkan aturan rapat tersebut diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.
Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya. BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore. Seperti saran LPS, Bank Century juga tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring
dan memenuhi Wiring sepanjang hari itu.
Setelah rapat konsultasi, dilanjutkan dengan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25-06.00. Rapat dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI, dan sekretaris KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan rapat Koordinasi 21 November pukul 05.30 sampai selesai. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
7.Suntikan Modal Century
Surat BI nomor 10/232/GB/rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menkeu Rp632 miliar. Namun, dalam surat tersebut, BI tidak memberikan informasi mengenai beberapa risiko penurunan CAR, seperti informasi penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui BI karena dugaan rekayasa akuntansi Bank Century dan penyimpangan oleh pemiliknya.
8.Pelanggaran-pelanggaran Century
BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara.
a. penggelapan hasil surat berharga senilai US$7 juta.
b.hasil penjualan surat-surat berharga Rp30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait.
c. pemberian kredit LC fiktif Rp397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$75,5 juta.
d.surat-suratTjerharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
e.manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp209,8 miliar dan US$4,72 juta sejak 2004-2008.
Sedianya, BPK telah menyelesaikan hasil audit terakhir pada tanggal 19 Oktober 2009. Namun, dengan alasan beratnya kasus, maka audit belum bisa diselesaikan tepat waktu dan diserahkan
kepada anggota BPK yang baru untuk dilanjutkan. Sangat mungkin ini dikarenakan, BPK sendiri tidak berani mengusut tuntas kasus Bank Century karena ditengarai melibatkan pejabat negara.
Mengingat kasus Bank Century menimbulkan kerugian negara cukup besar namun hingga kini belum dapat diselesaikan dengan tuntas, maka sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, DPR RI mengajukan usul HAK Angket atas pengusutan kasus Bank Century. Hak Angket ini sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 166 hingga Pasa) 170 dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 77 ayat 1 poin b dan ayat 3 yang menyebutkan bahwa salah satu hak DPR adalah mengadakan Penyelidikan/Angket.
Adapun fokus penyelidikan dalam pelaksanaan hak angket ini antara lain sebagai berikut
1. Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail-out) Rp6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata?
2. Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
3. Menyelidiki ke mana sajakah aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna), sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, politik misalnya, melalui skenario bail-out bagi Bank Century?
4. Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan pada saat menerima bail-out, bank ini dafam status dalam pengawasan khusus? Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunya dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan?
5. Mengetahui seberapa besar kerugian negara sebenarnya yang ditimbulkan oleh kasus bail-out Bank Century, dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab selain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan prioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Dengan mengacu pada usulan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bertanda tangan di bawah ini berketetapan untuk menggunakan salah satu hak DPR terhadap pengusutan kasus Bank Century. Sedangkan segala pembiayaan pelaksanaan hak ini, sepenuhnya dibebankan pada Anggaran DPR RI yang akan disusun secara tersendiri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penggunaan Hak Angket ini.
Jakarta, 12 November 2009
Atas nama Para Pengusul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar