Selasa, 11 Mei 2010

PENGANTAR PERBANKAN

Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya “bangku”
Menurut UU Perbankan no. 10 tahun 1998
Bank
“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak”.
Perbankan
“Segala sesuatu yang menyakut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya”.
Bank Umum
“Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran”.
Bank Perkreditan rakyat (BPR)
“Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalulintas pembayaran”.
Gambar 1. Bank sebagai perantara keuangan
Asas, Fungsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar