Selasa, 15 Januari 2013

CONTOH KOPERASI YANG SUKSES DI INDONESIA

Koperasi Perikanan Pantai Madani

 disingkat KPPM atau disebut juga dengan Kopkan Pantai Madani merupakan koperasi yang bergerak untuk sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis. Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 September 1999 sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI nomor: 429/BH/KDK 4.2/1.2/IX/1999 tentang akta pendirian koperasi dan Keputusan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI nomor: 429a/BHK/PAD/Diskop/IV/2004 tentang perubahan Anggaran Dasar Koperasi Perikanan Pantai Madani tanggal 21 April 2004.
Pemikiran pertama yang dimunculkan adalah upaya mensejahterkan masyarakat terutama masyarakat pesisir yang mayoritas adalah nelayan. Dengan demikian koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara terus menerus belajar dan membuka wawasan secara bersama.
Harapan ini didasarkan atas suatu pemikiran sederhana bahwa masyarakat yang terlibat dalam koperasi tidak terfokus pada nilai ekonomi saja namun nilai-nilai sosial masyarakat, tidak hanya terfokus pada masyarakat yang menjadi anggota suatu koperasi saja namun koperasi juga mampu memberikan peran terbaiknya untuk masyarakat di luar anggota koperasi terutama nelayan Pulau Bengkalis.
Perlu diungkapkan bahwa tulang punggung usaha Kopkan Pantai Madani adalah hasil laut terutama ikan. Apabila produksi ikan menurun maka pendapatan ikan anggota sudah dipastikan menurun dan nilai yang sama juga akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan koperasi.
Oleh sebab itu diperlukan tindakan yang mampu menjaga kelestarian laut dan keberlanjutan produksi ikan terutama kegiatan penangkapan yang lebih dititikberatkan pada penggunaan alat tangkap (fisihing gear). Disamping itu faktor lainya adalah upaya mempertahankankelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir (mangrove) dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berakibat pada menurunnya sumberdaya ikan.
Seiring dengan perjalanannya dan melihat kondisi dan peluang usaha saat ini, pada realitas penerapan unit usaha Koperasi Perikanan Pantai Madani yang sudah dilakukan adalah:
1. Unit Usaha Perdagangan Ikan
2. Unit Usaha Perdagangan Suku Cadang
3. Unit Usaha Perdagangan Bahan Bakar Minyak
4. Unit Usaha Simpan Pinjam
5. Unit Usaha Perdagangan Umum
6. Unit Usaha Perdagangan Ikan Remes

Jumat, 04 Januari 2013

Pengertian Kehati-hatian (Due Care)

Pengertian Kehati-hatian (Due Care)
Due care sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit tersebut.
Contoh profesi yang menggunakan Due Care dalam penerapannya adalah Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:
  1. seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
  2. kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
  3. pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
  4. pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
  5. beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
  6. cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
  7. liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti

Pengertian Kehati-hatian (Due Care)

Pengertian Kehati-hatian (Due Care)
Due care sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit tersebut.
Contoh profesi yang menggunakan Due Care dalam penerapannya adalah Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:
  1. seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
  2. kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
  3. pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
  4. pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
  5. beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
  6. cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
  7. liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti

Pengertian Kehati-hatian (Due Care)

Pengertian Kehati-hatian (Due Care)
Due care sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit tersebut.
Contoh profesi yang menggunakan Due Care dalam penerapannya adalah Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:
  1. seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
  2. kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
  3. pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
  4. pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
  5. beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
  6. cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
  7. liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti