Jumat, 12 Maret 2010

Peran BI dalam Mengoptimalkan Kedudukan Komisaris Independen sebagai Mediator Perbankan

Peran BI dalam Mengoptimalkan Kedudukan Komisaris Independen sebagai Mediator Perbankan
Oleh : Wendie Razif Soetikno, S.si., Mdm | 01-Des-2007, 13:37:33 WIB

KabarIndonesia - Industri perbankan adalah industri yang highly leveraged sehingga kedudukan para nasabahsangat lemah. Hal ini makin nampak dalam upaya perlindungan kepada nasabah yang terkendala oleh adanya asymetric information dalam sistim perbankan. Para nasabah, khususnya para deposan tidak mengetahui kemana uang mereka akan diinvestasikan oleh pemilik bank itu. Jika terjadi masalah dalam portofolio bank itu, kemana para nasabah harus mengadu? Lalu bagaimana dengan nasib deposito mereka?

Data dari Research Report IICD (Indonesian Institute for Corporate Directorship) menunjukkan bahwa hak-hak pemegang saham hanya mendapat score 51,86 dan tanggung jawab pimpinan perbankan hanya mendapat score 66,56 serta disclosure & tranparansi hanya mendapat score 78,35 (menurun dari tahun sebelumnya 84,29 (dari max score 100). Sedangkan data dari BEJ menunjukkan bahwa ketiga hal di atas hanya mendapat score 51,23 dan 52,36 serta 66,64. Dengan kata lain, sebenarnya para nasabah tidak terlindungi hak-haknya dalam perputaran keuangan di industri perbankan Indonesia.

UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memang memberikan tuntunan untuk penyelesaian masalah sengketa antara bank dan nasabah, namun prosesnya lama dan maraknya mafia pengadilan telah menciutkan nyali para nasabah untuk lebih memperjuangkan hak-haknya. Ibaratnya, deposan yang kecurian ayam bisa kehilangan kambing bila berurusan dengan dunia pengadilan yang sedang banyak disorot dewasa ini.

Lalu bagaimana jalan keluar yang elegan? BI dapat memanfaatkan SDM yang ada di tiap-tiap bank (Komisaris Independen) untuk pelaksanaan mediasi perbankan. Para Komisaris Independen sejak awal memang diposisikan untuk menjamin adanya perlakukan yang fair bagi para pemegang saham minoritas.

Komisaris Independen

Dengan mengoptimalkan peran para Komisaris Independen, maka BI dapat menghemat sumber dayanya sehingga BI dapat lebih fokus dalam tugas pengawasan perbankan. Menurut saya, hal-hal yang perlu ditekankan dalam job description dari Komisaris Independen adalah :

- Menjamin terpenuhinya hak-hak para pemegang saham,
terutama para pemagang saham minoritas;

- Menjamin terlaksananya perlakuan yang sama bagi semua
pemegang saham. Semua pemegang saham harus dijamin
untuk memperoleh kesempatan yang setara untuk memperoleh
pemulihan bila hak-haknya dilanggar;

- Meningkatkan peran dari semua stakeholders. Kerangka tata
kelola korporasi yang baik (good corporate governance) harus
mengakui hak-hak semua stakeholders dan mendorong
kerjasama aktif antara perbankan dan semua stakeholders demi
keberlanjutan finansial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
dan penciptaan lapangan kerja baru;

- Disclosure dan transparansi. Dalam kerangka tata kelola
korporasi yang baik, perbankan harus memenuhi jadwal dan
menjamin akurasi laporan keuangan serta keterbukaan semua
informasi yang berhubungan dengan korporasi, termasuk situasi
keuangan, perfomance, kepemilikan dan pengelolaan
perusahaan;

- Tanggung jawab pimpinan. Kerangka tata kelola korporasi yang
baik memberi arah kebijakan strategis, keefektifan monitoring
manajemen yang dilaksanakan oleh pimpinan dan akuntabilitas
pimpinan terhadap perusahaan serta para pemegang saham;

Dengan kata lain, Komisaris Independen bertugas meningkatkan kesadaran akan resiko manajemen (risk management awareness) sehingga moral dan etika dapat ditegakkan. Sebab bagaimanapun, bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan sehingga industri perbankan sebenarnya hanya bersandar pada:

- kompetensi - SDM yang bekerja di lingkungan perbankan harus
profesional karena industri perbankan adalah bisnis yang
mendasarkan diri pada trust collateral;

- self regulated - moral dan etika adalah tulang punggung
operasional perbankan. Law & regulation tak akan banyak
berarti bila moral dan etika tidak dinomor-satukan.

Trust Collateral

BI melalui lembaga pelatihan yang dipunyainya (YPPI) hendaknya melatih para Komisaris Independen supaya bisa menjalankan TARIF (transparancy, accountability, responsibility, independence, fairness) secara terukur (bukan sekedar slogan saja), yang dinyatakan dengan score kuantitatif yang dapat diverifikasi.

TARIF adalah pengejawantahan dari tata kelola korporasi yang baik, dimana fungsi mediasi dapat dijalankan secara efektif. Bila hal ini dijalankan, maka pelaksanaan mediasi perbankan dalam rangka penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank akan memperoleh bentuknya yang elegan.

Dengan kata lain, fungsi mediasi akan berjalan dengan baik bila Komisaris Independen :
- mensosialisasikan penerapan best practices of good corporate
governance & directorship;
- meningkatkan skill, pengetahuan dan kemampuan untuk
mempercepat terlaksananya tata kelola korporasi yang baik
(good corporate governance).

Melalui strategi yang tepat akan diperoleh hasil yang tepat, nasabah akan terlindungi hak-haknya dan para deposan dan para pemegang saham dijamin akan memperoleh keuntungan yang memadai, resiko manajemen akan diminimalisir.

Kesimpulan

Menurut Jim Collins, fungsi CEO yang menjadi peran Komisaris Independen dalam dunia perbankan adalah : "... first, got the right people on the bus, the wrong people off the bus, and the right people in the right seats and figure out where to drive it." Dengan kata lain, menurut Bayu E. Winarko, peran CEO yang menjadi peran Komisaris Independen adalah:

- membangun people di industri perbankan sebagai guiding coalition
untuk melakukan transformasi dari higly leveraged dan asymetric
transformation
menjadi TARIF (transparancy, accountability,
responsibility, independence, fairness
) secara terukur;

- membangun sistim yang efektif sebagai habitat agar semua
orang di dalam organisasi perbankan mempunyai winning habits
untuk mencapai visi, misi dan tujuan baru dari organisasi
perbankan yang credible (yang menjunjung tinggi moral dan
etika).

Dengan demikian, para nasabah tidak perlu berpaling pada UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang prosesnya lama dan mahal, karena fungsi mediasi perbankan telah dijalankan secara optimal oleh para Komisaris Independen.

DAFTAR PUSTAKA

BEJ, 2007 Second Assessment on Corporate Governance Pratices of Listed Firms in the Indonesian Stock Exchange (BEJ), halaman 4
IICD, 2007 Research Report IICD (Indonesian Institute for Corporate Directorship) on Indonesian Corporate Governance Scorecard (Based on OECD-World Bank International Standard Code of Good Corporate Governance, halaman 17
Winarko, Bayu E., 2007 Core Elements of Business Transformation, Business Review, Ed. 08, Th. 06, November 2007, halaman 72-73.

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini!!! Kunjungi segera: www.kabarindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar