Selasa, 16 April 2013

Hapusnya Perikatan

Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
ini adalah tugas aspek hukum yang sudah diringkas dari materi yang telah diberikan.


Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu :
1. Pembayaran
2.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7.Musnahnya barang yang terutang
8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III
KUH Perdata adalah :
9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
Jadi dalam KUH Perdata ada sepuluh cara yang mengatur tentang
hapusnya perikatan.
1. Pembayaran
Yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan”pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secarasukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Jadi perkataanpembayaran itu oleh undang-undang tidak melulu ditujukan padapenyerahan uang saja tetapi penyerahan tiap barang menurut perjanjian,dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang melakukan pekerjaannyauntuk majikannya dikatakan ”membayar”.
Ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai pembayaran
yaitu :
a)Siapa yang harus melakukan pembayaran.
Perikatan selain dapat dibayar oleh debitur, juga oleh setiap orang,baik ia berkepentingan atau tidak. Menurut ketentuan KUH Perdatapasal 1382 ayat 1 bahwa perikatan dapat dibayar oleh yangberkepentingan seperti orang yang turut berutang atau seorangpenanggung utang dan menurut ayat duanya bahwa pihak ketiga yangtidak berkepntingan dalam melakukan pembayaran dapat bertindakatas nama si berutang atau atas nama sendiri. Dalam hal pembayarandilakukan atas nama si berutang berarti pembayaran dilakukan oleh siberutang sendiri, sedangkan pembayaran yang dilakukan atas namasendiri berarti pihak ketigalah yang membayarnya.
Kesimpulannya adalah pihak yang berwajib membayar yaitu :
- Debitur
Pasal 1382 KUH Perdata mengatur tentang orang-orang selain dari
debitur sendiri.
-Mereka yang mempunyai kepentingan, misalnya kawanberutang
(mede schuldenaar) dan seorang penanggung (borg).
-Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja
orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi

utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya
sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur.
b)Syarat untuk debitur yang membayar.
Pada suatu perjanjian penyerahan hak milik menurut pasal 1384 KUHPerdata maka agar penyerahan itu sah diperlukan syarat-syarat sebagaiberikut :
-Orang yang membayarkan harus pemilik mutlak dari benda yang
diserahkan.
-Orang yang menyerahkan berkuasa memindahtangankan benda
tersebut.
Apabila yang menyerahkan bukan pemilik benda yang bersangkutan,maka kedua belah pihak dapat menyangkal pembayaran tersebut.Pihak yang menyerahkan dapat menuntut kembali apa yang dibayarkandan kreditur dapat menuntut penyerahan banda yang benar-benar milikdebitur. Namun demikian walaupun penyerahan benda dilakukan olehorang yang bukan pemilik, dan bendanya adalah berwujud uang ataubenda yang sifatnya dapat dihabiskan, maka terhadap apa yang telahdibayarkan itu tidak dapat dituntun kembali oleh debitur, apabilakreditur dengan itikad baik telah menghabiskan benda tersebut (Pasal1384 KUH Perdata).
c)Kepada siapa pembayaran harus dilakukan
Pembayaran menurut ketentuan dalam Pasal 1385 KUH Perdata harus
dilakukan kepada :
- Kreditur.
pertama-tama adalah kreditur yang berhak untuk menerimaprestasi. Adakalanya prestasi khusus harus disampaikan atauditujukan kepada kreditur, seperti pengobatan atau jika hal tersebutdiperjanjikan. Pasal 1387 KUH Perdata menentukan bahwapembayaran kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanyaadalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa krediturtelah memperoleh manfaat daripada pembayaran tersebut. Jika
reditur tidak cakap (onbekwaam), maka pembayaran harusdilakukan kepada wakilnya menurut undang-undang. Dalam hal iatidak mempunyai wakil, debitur dapat menunda pembayaran,mengingat tdak adanya orang kepada siapa ia dapat melakukanpembayaran secara sah. Jelas yang dimaksud oleh Pasal 1387 KUHPerdata adalah pembayaran yang berupa melaksanakan suatuperbuatan hukum, dimana kreditur harus memberikan bantuannya,seperti penyerahan hak milik. Sebaliknya ketidakcakapan krediturtidak mempunyai pengaruh, jika debitur tanpa bantuan krediturdapat melaksanakan sendiri prestasinya.
Jika untuk perbuatan ukum diisyaratkan bantuan kreditur, makaketidakcakapan kreditur mengakibatkan pembayaran dapatdibatalkan.
-Orang yang dikuasakan oleh kreditur.
Pembayaran debitur kepada kuasa kreditur adalah sah. Debiturdapat memilih apakah ia akan membayar kepada kreditur ataukepada kuasanya. Jika kreditur menghendaki agar debiturmembayar kepadanya, maka debitur harus memenuhinya, demikianjuga jika kreditur menghendaki agar pembayaran dilakukan kepadakuasanya. Bagaimana halnya, jika debitur membayar kepadaseseorang yang dianggap selaku kuasa dari kreditur, tetapi ternyatabukan?
Pembayaran yang demikian itu adalah sah, jika dari sikap krediturdapat dianggap bahwa orang tersebut mendapatkan kuasa darikreditur.
-Orang yang dikuasakan oleh hakim atau undang-undang untuk
menerima pembayaran tersebut.
Wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk menerimapembayaran bagi kreditur adalah misalnya, curator. Pembayaranyang tidak ditujukan kepada kreditur atau kuasanya tidak sah, dankarenanya debitur masih berkewajiban untuk membayar utangnya.
Dalam tiga hal pembayaran yang tidak ditujukan kepada kredituratau kuasanya tetap dianggap sah, yaitu : (1) krediturmenyetujuinya, (2) kreditur endapatkan manfaat, (3) debiturmembayar dengan itikad baik (Pasal 1386 KUH Perdata).
Sekalipun ketentuan tersebut di atas bersifat umum, akan tetapi tidakberlaku bagi semua pembayaran yang tidak dilakukan kepada atauditerima oleh kreditur atau kuasanya. Contohnya, prestasi kepadapihak ketiga atau prestasi yang berupa untuk tidak berbuat sesuatu atauuntuk melakukan suatu perbuatan hukum sepihak.
d) Obyek pembayaran
Apa yang harus dibayar adalah apa yang terutang. Kreditur bolehmenolak jika ia dibayar dengan prestasi yang lain dari pada yangterutang, sekalipun nilainya sama atau melebihi nilai piutangnya.Pembayaran sebagian demi sebagaian dapat ditolak oleh kreditur.Undang-undang membedakan pembayaran atas :
-Utang barang species.
Debitur atas suatu barang pasti dan tertentu, dibebaskan jika iamemberikan barangnya dalam keadaan dimana barang itu beradapada waktu penyerahan, asal pengurangan barangnya antara saatterjadinya perikatan dan penyerahan tidak disebabkan olehperbuatan atau kelalaian debitur, kesalahan atau kelalaian orangyang menjadi tanggungannya, debitur tidak lalai menyerahkanbarangnya sebelum timbul kekurangan tersebut.
-Utang barang generik.
Debitur atas barang generik tidak harus menyerahkan barang yang
paling baik atau yang paling buruk.
- Utang uang
Uang di sini harus diartikan sebagai alat pembayaran yang sah
19
Pada asasnya pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan.Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan ”tempat pembayaran”maka pembayaran terjadi :
-Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu perjanjian
dibuat apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.
-Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetap
bertempat tinggal di kabupaten tertentu.
-Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediaman
yang tetap.
Bahwa tempat pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUHPerdata adalah bagi perikatan untuk menyerahkan sesuatu benda bukanbagi perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
f)Waktu dilakukannya pembayaran
Undang-undang tidak mengatur mengenai waktu pembayaran danpersetujuanlah yang menentukannya. Jika waktunya tidak ditentukan,maka pembayaran harus dilakukan dengan segera setelah perikatanterjadi.
g) Subrogasi
Penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanyapembayaran disebut subrogasi. Atau dengan kata lain subrogasi adalahpenggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Menurut Pasal1400 KUH Perdata subrogasi terjadi karena adanya pembayaran olehpihak ketiga kepada kreditur. Ketentuan ini sebenarnya tidak sesuaidengan terjadinya subrogasi tersebut dalam Pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata, di mana yang membayar adalah debitur sekalipun untuk itu iameminjamuang dari pihak ketiga. Pihak ketiga dapat saja merupakanpihak dalam perikatan, misalnya sama-sama menjadi debitur dalamperikatan tanggung renteng.
Dengan terjadinya subrogasi, maka piutang dengan hak-hakaccessoirnya beralih pada pihak ketiga yang menggantikan kedudukankreditur. menurut Pasal 1403 KUH Perdata subrogasi tidak dapat
mengurangi hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayarsebagian dari piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya itu kreditursemula masih dapat melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hakuntuk didahilukan daripada pihak ketiga tersebut. Contoh : Amempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada B dengan jaminan fidusia.Pihak ketiga C membayar sebagian utang A kepada B yaitu sebesarRp. 8.000.000,- Jika kemudian barang yang difidusiakan tersebutdijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan mendapatkan pelunasan lebihdahulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 5.000.000,- baruuntuk C.
Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal1400 KUH Perdata). Subrogasi karena persetujuan terjadi antarakreditur dengan pihak ketiga atau debitur dengan pihak ketiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar