Hukum Nasional
Dalam kehidupan sehari-hari kamu tentu pernah
mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Tahukah
kamu perbedaan ketiga jenis hukum tersebut? Ketiga jenis hukum tersebut
hidup dan berkembang di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang
berbeda. Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang
tertulis, artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Perlu
kamu ingat, jika ada hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum yang
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat.
Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai
suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum yang
digolongkan kedalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat.
Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.
1. Hukum Pidana
Hukum
pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang
menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan
hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada
pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur
pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu
sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti
pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong ke
dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman
yang setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukumannya? Dalam hukum pidana
di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman
atau pidana terdiri alas:
Hukuman pokok terdiri atas:
1) hukuman mati
2) hukuman penjara
3) hukuman kurungan, dan
4) hukuman denda
Hukuman tambahan, terdiri atas:
1) pencabutan hak-hak tertentu,
2) perampasan barang-barang tertentu, dan
3) pengumuman putusan hakim.
2. Hukum Tata Negara
Hukum
tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk
dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara,
serta hubungan alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu
lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia seperti Presiden,
DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana hubungan
antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata
negara.
3. Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara,
termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha
negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara.
4. Hukum Acara Pidana
Hukum
acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara
penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum
acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan,
pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan
pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang
mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.
Hukum Internasional
Dalam
buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum
internasional terdiri atas hukum perdata intenasional dan publik
internasional.
Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum
publik internasional (hukum antar negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam
hubungan internasional.
Macam-macam hukum tersebut di alas termasuk dalam hokum publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.
Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan
yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum
perdata di Indonesia memuat hal-hal sebagai berikut.
Hukum perorangan (personenrecht), di antaranya memuat:
1. peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum;
2. peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
Hukum keluarga (familierecht), yang di antaranya memuat:
1. perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami atau istri;
2. hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
3. perwalian;
4. pengampunan.
Hukum
harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan terdiri atas:
1. hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
2. hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
Hukum
waris (etfrecht), yang mengatur tentang Benda atau kekayaan seseorang
jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang).
Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan
bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku
III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum
persetujuan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar