Koperasi Perikanan Pantai Madani
disingkat KPPM atau disebut juga dengan Kopkan Pantai Madani merupakan
koperasi yang bergerak untuk sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau
Bengkalis. Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 September 1999 sesuai
dengan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI
nomor: 429/BH/KDK 4.2/1.2/IX/1999 tentang akta pendirian koperasi dan
Keputusan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI nomor:
429a/BHK/PAD/Diskop/IV/2004 tentang perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Perikanan Pantai Madani tanggal 21 April 2004.
Pemikiran pertama yang dimunculkan adalah upaya mensejahterkan
masyarakat terutama masyarakat pesisir yang mayoritas adalah nelayan.
Dengan demikian koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran
masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara
terus menerus belajar dan membuka wawasan secara bersama.
Harapan ini didasarkan atas suatu pemikiran
sederhana bahwa masyarakat yang terlibat dalam koperasi tidak terfokus
pada nilai ekonomi saja namun nilai-nilai sosial masyarakat, tidak hanya
terfokus pada masyarakat yang menjadi anggota suatu koperasi saja namun
koperasi juga mampu memberikan peran terbaiknya untuk masyarakat
di luar anggota koperasi terutama nelayan Pulau Bengkalis.
Perlu diungkapkan bahwa tulang punggung usaha Kopkan Pantai Madani
adalah hasil laut terutama ikan. Apabila produksi ikan menurun maka
pendapatan ikan anggota sudah dipastikan menurun dan nilai yang sama
juga akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan koperasi.
Oleh sebab itu diperlukan tindakan yang mampu menjaga kelestarian
laut dan keberlanjutan produksi ikan terutama kegiatan penangkapan yang
lebih dititikberatkan pada penggunaan alat tangkap (fisihing gear). Disamping itu faktor lainya adalah upaya mempertahankankelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir (mangrove)
dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berakibat pada menurunnya
sumberdaya ikan.
Seiring dengan perjalanannya dan melihat kondisi dan peluang usaha
saat ini, pada realitas penerapan unit usaha Koperasi Perikanan Pantai
Madani yang sudah dilakukan adalah:
1. Unit Usaha Perdagangan Ikan
2. Unit Usaha Perdagangan Suku Cadang
3. Unit Usaha Perdagangan Bahan Bakar Minyak
4. Unit Usaha Simpan Pinjam
5. Unit Usaha Perdagangan Umum
6. Unit Usaha Perdagangan Ikan Remes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar