Koperasi Perikanan Pantai Madani
disingkat KPPM atau disebut juga dengan Kopkan Pantai Madani merupakan
koperasi yang bergerak untuk sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau
Bengkalis. Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 September 1999 sesuai
dengan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI
nomor: 429/BH/KDK 4.2/1.2/IX/1999 tentang akta pendirian koperasi dan
Keputusan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI nomor:
429a/BHK/PAD/Diskop/IV/2004 tentang perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Perikanan Pantai Madani tanggal 21 April 2004.
Pemikiran pertama yang dimunculkan adalah upaya mensejahterkan
masyarakat terutama masyarakat pesisir yang mayoritas adalah nelayan.
Dengan demikian koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran
masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara
terus menerus belajar dan membuka wawasan secara bersama.
Harapan ini didasarkan atas suatu pemikiran
sederhana bahwa masyarakat yang terlibat dalam koperasi tidak terfokus
pada nilai ekonomi saja namun nilai-nilai sosial masyarakat, tidak hanya
terfokus pada masyarakat yang menjadi anggota suatu koperasi saja namun
koperasi juga mampu memberikan peran terbaiknya untuk masyarakat
di luar anggota koperasi terutama nelayan Pulau Bengkalis.
Perlu diungkapkan bahwa tulang punggung usaha Kopkan Pantai Madani
adalah hasil laut terutama ikan. Apabila produksi ikan menurun maka
pendapatan ikan anggota sudah dipastikan menurun dan nilai yang sama
juga akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan koperasi.
Oleh sebab itu diperlukan tindakan yang mampu menjaga kelestarian
laut dan keberlanjutan produksi ikan terutama kegiatan penangkapan yang
lebih dititikberatkan pada penggunaan alat tangkap (fisihing gear). Disamping itu faktor lainya adalah upaya mempertahankankelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir (mangrove)
dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berakibat pada menurunnya
sumberdaya ikan.
Seiring dengan perjalanannya dan melihat kondisi dan peluang usaha
saat ini, pada realitas penerapan unit usaha Koperasi Perikanan Pantai
Madani yang sudah dilakukan adalah:
1. Unit Usaha Perdagangan Ikan
2. Unit Usaha Perdagangan Suku Cadang
3. Unit Usaha Perdagangan Bahan Bakar Minyak
4. Unit Usaha Simpan Pinjam
5. Unit Usaha Perdagangan Umum
6. Unit Usaha Perdagangan Ikan Remes
Selasa, 15 Januari 2013
Jumat, 04 Januari 2013
Pengertian Kehati-hatian (Due Care)
Pengertian Kehati-hatian (Due Care)
Due care sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab
profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa
dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA
no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran
profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional,
yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan
selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit
tersebut.
Contoh profesi yang menggunakan Due Care dalam penerapannya adalah
Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:
- seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
- kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
- pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
- pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
- beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
- cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
- liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti
Pengertian Kehati-hatian (Due Care)
Pengertian Kehati-hatian (Due Care)
Due care sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab
profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa
dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA
no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran
profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional,
yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan
selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit
tersebut.
Contoh profesi yang menggunakan Due Care dalam penerapannya adalah
Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:
- seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
- kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
- pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
- pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
- beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
- cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
- liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti
Pengertian Kehati-hatian (Due Care)
Pengertian Kehati-hatian (Due Care)
Due care sebagai sikap hati-hati untuk memenuhi tanggung jawab
profesional dengan kompetensi dan ketekunan. hal ini berarti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa
dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. menurut PSA
no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran
profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional,
yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan
selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit
tersebut.
Contoh profesi yang menggunakan Due Care dalam penerapannya adalah
Investigasi Audit. Berikut adalah standar laksana kerja yang digunakan:
- seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
- kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
- pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
- pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
- beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
- cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
- liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti
Langganan:
Postingan (Atom)